Assalamualaikum Wr.Wb
Inilah makalah ilmu hadi yang berjudul Puasa.
Kata
Pengantar
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmat-Nyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah makalah dengan
tepat waktu. Berikut ini penyusun mempersembahkan sebuah makalah dengan judul
“Puasa” yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui
kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman
bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang
tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Dengan ini kami mempersembahkan
makalah ini dengan penuh rasa terimah kasih dan semoga Allah SWT memberkahi
makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua .
Semoga
makalah ini bermanfaat.
Samata,
24 Maret 2016
penulis
BAB
II
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Puasa
adalah rukun Islam yang ketiga. Karena itu setiap oranyang beriman, setiap
orang Islam yang mukallaf wajib melaksanakannya. Melaksanakan ibadah puasa ini
selain untuk mematuhi perintah Allah adalah juga untuk menjadi tangga ke
tingkat takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa dan keluruhan budi dan
akhlak.
Puasa
merupakan amalan – amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi
juga dijalankan pada masa umat – umat terdahulu. Puasa Ramadhan merupakan puasa
wajib. Kami menuliskan topik puasa agar kita lebih mengerti tentang puasa dan
penguasaan diri kita. Ramadhan merupakan bulan diman kita harus mengendalikan
diri kita.
Allah
memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan
tidak ada yang si – sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi
kebaikan hambanya. Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai
manfaat yang sangat besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi
juga dalam segi lahiria.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hadist tentang puasa?
2. Bagaimana syarah puasa?
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Lafazh Hadis
Hadis Nabi riwayat al – Bukhari dari
Talhah bin Ubaidillah:
Artinya:
“
Ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi, “Wahai utusan Allah, beritahulah aku
puasa yang diwajibkan oleh Allah atasku? Jawab Nabi: “Puasa bulan Ramadahan”
orang tersebut bertanya lagi, “Adakah puasa yang wajib atasku selain bulan
Ramadhan?” jawab Nabi: “tidak ada, kecuali puasa sunat”
B. Syarah Puasa
Menurut kajian, semua ibadah yang
disyariatkan oleh Islam terbagi menjadi dua:
Pertama: fardhu, yaitu sesuatu yang
harus dikerjakan oleh tiap - tiap
mukallaf; tidak boleh diabaikan dan tidak boleh dilalaikan. Barang siapa yang
tidak mengindahkannya, maka ia pasti dicela dan berdosa di dunia. Sedang
diakhirat disiksa dengan adzab yang pedih. Melaksanakan batas minimal ibadah
yang disyariatkan atas seorang muslim.
Ibadah yang fardhu ini terwujud
dalam shalat fardhu yang lima kali sehari semalam, zakat mal namiyah ( zakat
harta produktif ), puasa Ramadhan tiap – tiap tahun, dan naik haji sekali
seumur hidup.
Inilah fardhu – fardhu yang
diwajibkan oleh syariat dan bagi orang yang mengingkari akan kefardhuannya akan
dihukumi sebagi orang kafir. Adapun orang yang meninggalkannya tanpa alasan
yang dibenarkan oleh agama disebut orang yang fasiq.
Setiap orang akan dituntut dihadapan
Allah SWT. Dan masyarakat agar melaksanakan fardhu ini secara terang –
terangan, sehingga tidak ada tuduhan bahwa dirinya melalaikannya dan bisa
menjadi uswah ( suri tauladan ) bagi orang lain. Namun pokok pembahasan ini
adalah puasa.
Puasa
diwajibkan dan sangat dianjurkan, baik dalam Qur’an maupun sunnah Nabi saw.
Ibadah puasa ini telah dikenal dan diwajibkan pada syariat agama – agama
sebelum islam sebagaimana dinyatakan Didalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat
[2] : 183.
Artinya:
“ Hai orang – orang yang beriman, diwajibkan bagimu berpuasa, sebagaimana telah
diwajibkan pada orang – orang sebelum kamu. Mudah – mudahan kamu bertakwa”
Puasa
yang dimaksud dalam arti ayat diatas tersebut adalah puasa yang diwajibkan pada
bulan Ramadhan bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Dengan tujuan agar
manusia bertaqwa kepada Allah SWT. Puasa wajib berarti puasa yang harus
dilakukan. Jika dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan berdosa. Dan
taqwa yang dalam Bahasa Indonesia berarti menjaga atau memelihara diri.
Sedangkan menurut termonologi taqwa berarti menjaga atau memelihara diri agar
terbebas dari azab, dari siksa, laknat dan murka dari kutukan Allah SWT.
Puasa artinnya menahan dan mencegah
diri dari hal – hal yang mubah, yaitu berupa makan dan berhubungan suami-istri
dalam rangka taqarub ilallahi ta’ala (mendekatkan diri pada Allah Ta’ala).
“Saumu” (puasa) menurut bahasa Arab
adalah “menahan dari segala sesuatu” seperti menahan makan, minum, nafsu,
menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut syara’ puasa
berarti menahan diri dari perbuatan tertentu dengan niat dan menurut aturan
tertentu sejak terbit matahari hingga terbenam.
Puasa wajib artinya puasa uang
dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan mendapat dosa. Puasa wajib
atau fardhu yaitu puasa pada bulan Ramadhan. Telah kita ketahui bahwasanya
puasa Ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan. Puasa
Ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Hukum melaksanakan
puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat
wajibnya. Puasa Ramadhan mulai diwajibkan kepada umat islam pada tahun kedua
hijriyah. Puasa ini termasuk rukun Islam. Ulama telah sepakat mengenai
kewajiban melaksanakannya berdasarkan dalil Alqur’an, Al-Sunnah dan ijma’.
Dalil alquran dapat dijumpai dalam surat al-Baqarah ayat 183. Selain ayat
tersebut alquran juga mejelaskna dalam ayat 185 pda surat yang sama: “ Karena
itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya di bulan
Ramadhan), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.
Sesuai dengan namanya bulan Ramadhan
dilaksanakan setiap hari dibulan Ramadhan, sejak hari pertama dan hingga hari
terakhir awal Ramadhan dapat diketahui dengan menyempurnakan bilangan bulan
sya’ban 30 hari, atau dengan melihat (ru’yah) anak bulan (hilal) Ramadhan itu
sendiri: “Berpuasalah kamu karena melihat bulan, bukanlah karena melihatnya.
Jika pandangan kamu dihalangi oleh kabut, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban
tiga puluh hari”.
Hadis ini jelas menyatakan bahwa orang
yang secara langsung melihat bulan wajib melakukan puasa. Mereka yang tidak
melihatnya sendiri, juga diwajibkan berpuasa berdasarkan adanya kesaksian bahwa
bulan benar – benar telah terlihat. Umar berkata: “Saya memberi tahu Nabi bahwa
saya telah meliaht hilal, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan orang – orang
agar berpuasa”
Bila hilal Ramadhan telah tampak
disuatu negeri, maka selain penduduk negeri tersebut, penduduk negeri yang
berdekatan dengannya pun wajib melakukakan puasa. Sebagian ulama’ mengukur
dekat dan jauhnya dengan jarak. Namun, pendapat yang lebih kuat mengukurnya
dengan kesatuan matla’ (tempat terbit).
Kewajiban Ramadhan ini dibebankan
kepada orang yang telah memenuhi syarat, yaitu Islam, balig, berakal, suci
(dari haid dan nifas). Orang kafir tidak dituntut melakukannya karena mereka
tidak sah melakukan ibadah. Anak – anak juga tidak diwajibkan berpuasa, tetapi
mereka disuruh melakukannya, seperti salat, bila telah berumur 7 tahun, dan
dipukul bila ia meninggalkannya setelah berusia 10 tahun. Demikian halnya
dengan orang gila. Namun, jika telah sembuh dari gilanya, ia wajib meng-qadha
puasanya.
Orang yang sama sekali tidak mampu
berpuasa karena terlalu tua atau karena penyakit yang tidak diharapkan
sembuhnya lagi, juga tidak diwajibkan berpuasa, karena keadaan itu merupakan
kesulitan bagi mereka, sedangkan islam tidak menghendaki kesulita (Q.S Al-Hajj:
78 )
Mereka
juga tidak diwajibkan mengqadha puasa, tetapi harus membayar fidyah, sesuai
dengan hadis riwayat Ibn Abbas: “ Orang yang telah tua (wajib) memberi makan untuk setiap hari
(puasanya yang tertinggal) seorang miskin”. Dalam riwayat Abu Hurairah
disebutkan: “orang yang telah mencapai usia lanjut sehingga tidak mampu
melakukan puasa Ramadhan, maka untuk tiap – tiap harinya ia dikenakan kewajiban
satu mud gandum”.
Orang yang tidak mampu berpuasa karena
mengalami penyakit yang dikuatirkan akan semakin parah bila ia berpuasa,
padahal masih diharapkan sembuhnya, boleh berbuka, tetapi wajib mengqadha
puasanya setelah sembuh. Ini juga berlaku bagi orang sehat yang ketika sedang
berpuasa, sakit sebelum waktu berbuka; ia boleh berbuka tetapi wajib
mengqadhanya.
Kedua: Tathawwu’ ( sunnah ). Ibadah
yang bernilai tathawwu’ ialah ibadah yang dituntut oleh syariat dari mukallaf
dengan tuntutan yang bersifat anjuran dan dorongan, bukan tuntutan yang
bersifat wajib dan mesti.
Ibadah tathawwu’, sekalipun tidak
harus dikerjakan oleh orang muslim, akan menghasilkan buah yang bagus yang
sepatutnya dipetik olehnya.
Sebagai contoh, buah dari ibadah
tathawwu’, jika ditakdirkan terdapat kekurangan dalam melaksanakan yang fardhu,
maka ibadah tathawwu’ akan melengkapinya. Oleh karena itu, dalam satu riwayat
disebutkan, bahwa ibadah yang pertama kali akan dimintai pertanggungjawaban di
hari kiamat adalah shalat fardhu. Jika shalat fardhunya sempurna, maka ia akan
mendapatkan nikmat dan rahmat dari Allah. Jika tidak, ia akan ditanya tentang
shalat tathawwu’ nya untuk melengkapi kekurangan shalat fardhunya.
Jadi sangat bijaksana jika seorang
muslim merasa tidak cukup hanya dengan mengerjakan yang fardhu sebagai batas
maksimal, sehingga ia merasa perlu memperbanyak ibadah dengan melaksanakan yang
sunnal atau nafilah.
Contoh yang lain, ibadah fardhu
mempersiapkan orang muslim untuk menjadi orang yang dekat dengan Allah SWT.
Sedangkan ibadah tathawwu’ mengantarkannya pada derajat orang – orang yang
dicintai Allah SWT.
Oleh karena itu, Islam membuka pintu
awal tathawwu’ untuk orang – orang yang bersungguh – sungguh dan bersemangat,
agar mereka ikut ambil bagian dalam beramal yang bernilai tathawwu’ sebagai
tanda cinta kepada Allah SWT. Yang demikian itu diwujudkan dalam berabagai macam
ibadah, antara lain puasa.
Dalam puasa sunat, sebenarnya tidak ada
pembatasan waktu pelaksanaannya. Orang yang dapat memilih sendiri waktu yang
tepat baginya untuk berpuasa sesuai
kemampuan dan keadaannya. Namun, perlu dicatat baik puasa wajib maupun puasa
sunat, haram dan tidak sah dilakukan pada hari – hari tertentu. Puasa sunah
adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut
dengan puasa tathawwu’ artinya pabila dilakukan mendapat pahala dan apabila
tidak dilakukan tidak berdosa. Puasa sunnah dapat dan baik dilakukan, tetapi
ada beberapa hari yang secara khusus dianjurkan berpuasa padanya.
1.
Puasa
enam hari pada bulan syawal
Nabi saw sangat
menganjurkan kaum muslimin, agar mereka mengiringi puasa Ramadhan dengan puasa enam
hari dibulan syawal. Riwayat Nabi Muhammad saw yang sabdanya “ Barangsiapa
berpuasa Ramadhan kemmuadian dia diiringi dengan ( puasa ) enam ( hari ) di
bulan syawal tiap tahun sepanjang umur, maka seolah – olah ia berpuasa setahun”
puasa syawal ini dapat dilakukan secara berturut – turut atau tidak.
2.
Puasa
tanggal sembilan dzulhijjah ( puasa arafah )
Khususnya bagi orang
yang tidak melakukan ibadah haji. Puasa pada tanggal 9 dzulhijah, yaitu hari
arafah. Karena pada hari itu jamaah haji berwuquf di Padang Arafah mengenakan
busana ihram menyerupai kafan mayit dengan rambut kusut dan berdebu. Mereka
memenuhi panggilan Allah, mengkhususkna diri unutuk-Nya dan tunduk dan patuh
kepada-Nya.
Di Padang Arafah jamaah
haji mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca talbiyah, sedang umat islam
yang berada didaerah atau negara yang lain bertaqarrub kepada Allah dengan
menjalankan ibadah puasa arafah, maka jawab ( beliau ): “(Puasa Arafah )
menghilangkan ( dosa – dosa ) pada tahun yang lalu dan tahun yang akan datang”
3.
Puasa
bulan muharram, terutama hari asyura 10 muharram
Perhatikan hadis
riwayat muslim dan lain – lain dari Abu Hurairah, nabi bersabda, yang artinya:
“Sebaik – baik puasa sesudah bulan Ramadhan adalah bulan Allah “Muharram”.
Mengenai puasa hari Asyura’ perhatikan hadis riwayat muslim dan lain – lain
dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah datang keMadinah dan menjumpai orang – orang
Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Nabi bertanya kepada mereka “Mengapa Anda
sekalian puasa pada hari ini?” Jawab mereka “Hari ini adalah hari agung, karena
Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, dan menggelamkan fir’aun dan pasukannya
pada hari itu. Maka Musa puasa pada hari itu sebagai pernyataan syukur, lalu
kami juga ikut puasa. Maka nabi bersabda: “kami lebih berhak dan lebih utama
mengikuti Musa daripada Anda sekalian. Lalu nabi berpuasa dan menyuruh
sahabatnya agar puasa pada hari Asyura.
4.
Puasa
di bulan Sya’ban
Disunnahkan berpuasa
dibulan Sya’ban sebagai persiapan dalam rangka menghadapi Bulan suci Ramadhan
dan demi mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw. Berpuasa pada bulan sya’ban
merupakan keutamaan. Dalam satu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah senantiasa
berpuasa dan menganjurkan agar umatnya berpuasa .
5.
Berpuasa
dibulan – bulan haram
Dinamakan haram karena
pada bulan – bulan tersebut dilarang mengadakan perang. Sebagaimana dilarang
berperang dikawasan Haramain, maka diharamkan juga pada bulan haram.
Sedang yang dimaksud
bulan – bulan haram ialah Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab
6.
Puasa
Senin Kamis
Diantara hari –hari yang
dianjurkan berpuasa adalah hari senin dan kamis. Hadis riwayat Ahmad dari Abu
Hurairah, ketika ditanya mengapa melakukan puasa senin dan kamis, Nabi
bersabda: “sesungguhnya semua amal dihadapkan kepada Allah setiap hari senin
dan kamis. Allah mengampuni semua orang muslim/mukmin, kecuali terhadap dua
orang yang sedang bermusuhan, lalu Allah memerintahkan penundaan ampunan-Nya”
7.
Puasa
Daud
Tentang puasa Daud
banyak sekali perintah Rasulullah Saw yang menganjurkannya. Mengapa disebut
puasa Daud? Karena puasa ini dinisbatkan kepada Nabiyullah Daud as. Beliaulah
yang pertama kali melakukannya. Puasa tetrsebut dilakukan dengan cara sehari
berpuasa dan sehari berbuka ( berpuasa selang sehari ). Puasa Daud merupakan
puasa yang seimbang (adil). Karena pelaksanaannya tidak mengabaikan hak dan
kewajiban yang lain. Dengan berpuasa Daud seseorang bisa memenuhi hak badannya,
yakni memberinya asupan gizi maupun nutrisi yang cukup, serta memberi waktu
istirahat terhadap badannya. Sementara disisi lain ia telah menuanikan hak
Allah dengan beribadah kepada-Nya. Jadi, dengan melakukan puasa Daud seseorang
bisa menunaikan hak Allah maupun hak manusia. Ibadah puasa Daud adalah ibadah
dengan porsi tepat. Tidak heran kalau Rasulullah Saw menjadikannya sebagai
puasa yang paling uatam dan paling juga
adil. Dengan puasa Daud pola makan menjadi lebih teratur. Begitu juga pola istirahat.
Sehingga tubuh menjadi lebih sehat karena pola hidup sehat yang senantiasa
terjaga.
Islam tidak mensyaritakan
sesuatu, melainkan pasti mengandung hikmah yang demikian besar. Bisa diketahui
oleh orang yang tahu, dan tidak diketahui oleh orang bodoh. Perbuatan –
perbuatan Allah tidak sunyi dari hikmah – hikmah yang terkandung didalamnya,
dan hukum – hukum-Nya pun tidak lepas dari hikmah – hikmah yang terkandung
dalam syariatnya. Dia Mahabijaksana dalam penciptaan-Nya; Mahabijaksana dalam
perintah-Nya; Dia tidak pernah menciptakan sesuatu apapun dengan batil dan dia
sama sekali tidak pernah mensyariatkan suatu hukum dengan sia – sia.
Sesungguhnya Allah Ta’ala
tidak berhajat kepada suatu apa pun, justru hamba – hamba-Nya yang amat butuh
kepada-Nya. Katakanlah hamba – hamba-Nya tidak dapat memberi manfaat sama
sekali sebagaimana kemaksiatan mereka tidak dapat memberi manfaat sama sekali
sebagaimana kemaksiatan mereka tidak dapat membahayakanNya. Hikmah dari
ketaatan seorang hamba akan kembali kepadanya kemaslahatan orang – orang
mukallaf itu sendiri.
Dalam ibadah puasa terdapat
sejumlah hikmah diantaranya: membersihkan jiwa (tazkiyatun nafs), bahwa puasa
dapat menyehatkan badan, puasa mendidik iradah ( kemauan ), mengendalikan hawa
nafsu, membiasakan bersifat sabar dan diantara sekian banyak hikmah puasa ialah
dapat menumbuhakan semangat bersyukur terhadap nikmat Allah Ta’ala.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut istilah bahasa berarti menahan
diri dari sesutau dalam pengertian tidak terbatas “saumu” (puasa), menurut
bahasa arab adalah menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu,
menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Puasa juga menahan diri
dari sesuatu yang membatalkannya satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar
sampai terbenam matahari.
Berdasarkan ketetapan Alquran surat
Al-Baqarah ayat 183 dan ketetapan hadis yang telah disebutkan, puasa diwajibkan
atas umat islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu. Seluruh ulama
Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam karena itu
puasa di bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
Yang diwajibkan berpuasa itu adalah
orang yang beriman ( muslim ) baik laki – laki maupun perempuan ( untuk
perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa). dan puasa ada
wajib dan sunnah
(tathawwu’),
dimana wajib bila dilaksanakan mendapat pahala, tidak dilakukan akan berdosa.
Sedangkan sunnah bila dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak akan
berdosa.
DAFTAR
PUSTAKA
Cholil,
Adam. 2013. Dahsyatnya Puasa Nabi Daud.
Jakarta: AMP Press
Qardhawi,
Yusuf. 1998. Fiqih Puasa. Surakarta:
Era Intermedia
Rasjid,
Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Bandung:
Sinar Baru Algensindo
Supiana
dan M Karman.2003. Materi Pendidikan
Agama Islam. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Zuhdi,
Masjfuk. 1992. Studi Islam. Jakarta:
CV Rajawali
2017 ford fusion hybrid titanium
BalasHapus2017 ford fusion hybrid titanium is titanium hair clipper a modular design titanium bolts that uses 3D models which are based mens titanium wedding rings on apple watch aluminum vs titanium 3D titanium coating printing. In this scenario, the two are
m405n9xrcvs904 horse dildo,sex chair,love dolls,love dolls,realistic vibrators,Butterfly Vibrator,cheap sex toys,dildo,male sexy toys k021n8rwsdd934
BalasHapus